Cara Perpanjang SIM secara online melalui website dan aplikasi Sinar dengan praktis

Cara Perpanjang SIM secara online melalui website dan aplikasi Sinar dengan praktis
Beritakle - Cara bermain UNO dan jenis-jenis kartu serta fungsi mereka dalam permainan.

Cara Perpanjang SIM secara online melalui website dan aplikasi Sinar dengan praktis - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C kini sudah dapat dilakukan secara online. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri selama 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjangnya, jika tidak, harus membuat SIM baru. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A dan C adalah Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu. Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah tersedia di Play Store dan App Store. Download aplikasi tersebut dan ikuti petunjuk berikut untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.


1. Registrasi

Langkah pertama dalam perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri adalah melakukan registrasi. Pemilik SIM akan diminta memasukkan nomor ponsel dan akan diterima kode OTP untuk dimasukkan ke dalam form registrasi.

Selanjutnya, pemohon akan diminta memasukkan data NIK dan nama sesuai dengan yang tercantum di KTP. Data ini akan diunggah untuk diverifikasi menggunakan fitur pengenalan wajah.

Setelah verifikasi berhasil, langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat e-mail.

Baca Juga : Cara bermain UNO dan jenis-jenis kartu serta fungsi mereka dalam permainan.

2. Siapkan Dokumen dan Syarat yang Diperlukan

Untuk memperpanjang SIM, pilih menu SINAR. Pemohon harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Foto fisik E-KTP
  • Foto fisik SIM
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto

Syarat untuk pas foto:

  • Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak menggunakan hijab berwarna biru
  • Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
  • Foto wajah menghadap ke depan

Selain itu, pemohon harus sudah melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di website atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi di aplikasi epPSI. Hasil dari kedua aplikasi tersebut akan terkoneksi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya layanan kesehatan juga harus dibayarkan pada tahap ini. Apabila syarat telah dipenuhi, hasil tes akan diteruskan ke aplikasi perpanjangan SIM online. Namun, jika syarat tidak dipenuhi, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan. Sama halnya juga dengan aplikasi epPSI. Jika syarat telah dipenuhi, hasil tes akan diteruskan ke aplikasi perpanjangan SIM online. Namun, jika syarat tidak dipenuhi, akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk mengikuti tes online.

3. Menu SINAR

Pilih menu SINAR, terdapat dua jenis SIM yang dapat diperpanjang yaitu SIM A dan SIM C. Pemohon akan diminta mengisi nomor SIM, mengunggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.

Lanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon. Setelah semua dinyatakan lengkap, pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Pemohon akan diberikan pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, lakukan pembayaran PNBP dengan virtual account Bank BNI, yang dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI. Jumlah biaya yang dibayarkan meliputi biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman pengemasan (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya tergantung jarak dan lokasi tujuan).

Setelah membayar tagihan, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM sampai di tangan. Setelah diterima, lakukan konfirmasi dan secara otomatis SIM akan diolah dalam bentuk digital.

Sumber : Berbagai Sumber

Cek informasi menarik lainnya di Google News

 

LihatTutupKomentar